<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Kebijakan dan Administrasi Publik</title>
	<atom:link href="http://marlanhutahaean.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://marlanhutahaean.wordpress.com</link>
	<description>Bertindak Bijak Rakyat Sejahtera</description>
	<lastBuildDate>Sat, 03 Sep 2011 15:12:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='marlanhutahaean.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Kebijakan dan Administrasi Publik</title>
		<link>http://marlanhutahaean.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://marlanhutahaean.wordpress.com/osd.xml" title="Kebijakan dan Administrasi Publik" />
	<atom:link rel='hub' href='http://marlanhutahaean.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Beberapa Kendala Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik</title>
		<link>http://marlanhutahaean.wordpress.com/2010/10/18/beberapa-kendala-implementasi-undang-undang-keterbukaan-informasi-publik/</link>
		<comments>http://marlanhutahaean.wordpress.com/2010/10/18/beberapa-kendala-implementasi-undang-undang-keterbukaan-informasi-publik/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 18 Oct 2010 08:41:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>marlanhutahaean</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kebijakan Publik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://marlanhutahaean.wordpress.com/?p=91</guid>
		<description><![CDATA[Sebagai salah satu langkah untuk mewujudkan good governance, pemerintah pada tanggal 30 April 2008 telah megundangkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik (UU KIP). Meskipun telah disahkan dan diundangkan pada 30 April 2008, namun UU ini baru akan efektif  diimplementasikan pada 1 Mei 2010.. Argumen yang dapat diterima tentang dibutuhkannya rentang waktu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marlanhutahaean.wordpress.com&amp;blog=4076529&amp;post=91&amp;subd=marlanhutahaean&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>S</strong>ebagai salah satu langkah untuk mewujudkan <em>good governance</em>, pemerintah pada tanggal 30 April 2008 telah megundangkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik (UU KIP). Meskipun telah disahkan dan diundangkan pada 30 April <span id="more-91"></span>2008, namun UU ini baru akan efektif  diimplementasikan pada 1 Mei 2010.. Argumen yang dapat diterima tentang dibutuhkannya rentang waktu dua tahun untuk memulai implementasi UU adalah perlunya penyiapan infrastruktur sebagaimana ditekankan.</p>
<p>Lahirnya UU KIP sebenarnya adalah sebuah langkah maju dari suatu negara yang baru 10 tahun melaksanakan reformasi dan sekaligus menjalankan demokrasi. Apalagi jika dilihat dari sisi kontennya, menunjukkan adanya kemauan eksekutif dan legislatif untuk membuat badan atau lembaga publik lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugasnya. Konsekuensinya penguatan bidang kesekretariatan sebagai bidang yang menangani dokumentasi dan kearsipan secara eksplisit mendapat perhatian yang lebih besar. Dikatakan demikian, sebab data informasi yang akan disebarluaskan kepada publik berada di bidang ini. Meskipun demikian, UU KIP bukannya tidak memiliki kelemahan. Paling tidak terdapat dua sisi kelemahan, yaitu sisi substansial dan implementatif.</p>
<p><strong>Makna Kebebasan dan Publik</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Secara substansial, ada dua kata yang sama sekali tidak dijelaskan atau luput dimasukkan dalam UU KIP, khususnya dalam BAB I Pasal 1 tentang Ketentuan Umum. Kedua kata itu adalah kebebasan dan publik. Luputnya dua kata ini, dengan sendirinya akan mempengaruhi materi yang terkandung pada Bab dan Pasal selanjutnya. Kata kebebasan berasal dari kata dasar bebas yang diartikan sebagai 1. lepas sama sekali, 2. lepas dari, 3. tidak dikenakan, 4. tidak terikat, 5. merdeka, dan 6. tidak terdapat lagi. Sebagai kata benda, kebebasan kemudian diartikan sebagai keadaan bebas atau kemerdekaan (KBBI, 2005). Itu berarti dalam konteks UU KIP, kebebasan menunjukkan bahwa seseorang atau kelompok orang dapat dengan leluasa untuk mengetahui setiap informasi yang dibutuhkan tanpa ada  yang menghalangi atau dikecualikan. Berbeda dengan UU KIP yang meskipun menggunakan label atau kata kebebasan, tetapi banyak hal terkait informasi yang dikecualikan atau tidak boleh dibuka/diketahui oleh publik (Pasal 17).</p>
<p>Kemudian, kata publik sering dimaknai sebagai hal yang berkaitan dengan lembaga atau institusi/badan yang menangani masalah-masalah publik, seperti departemen, badan, dinas yang ada pada pemerintahan. Selain itu, kata publik diartikan pula sebagai masyarakat dan umum. Padahal, dalam perkembangannya saat ini, kata publik telah memiliki makna yang lebih luas lagi, yaitu dikaitkan dengan peruntukan atas suatu barang dan jasa yang diproduksi. Dengan demikian, kata publik tidak hanya terbatas pada pengertian kelembagaan (pemerintah) saja, tetapi lebih luas dari itu, yakni harus dikaitkan dengan kepada siapa suatu produksi berupa barang atau jasa ditujukan. Hal ini nantinya akan sangat terkait dengan infromasi yang harus diberikan.</p>
<p>Sayangnya, UU KIP terlalu menekankan makna publik dalam pengertian kelembagaan (pemerintah). Akibatnya yang banyak disinggung adalah badan publik (pemerintah dan BUMN/D) dalam pemberian/penyediaan informasi publik kepada masyarakat atau yang membutuhkan informasi (pasal 6 s/d 14). Sedangkan yang mengatur tentang non-pemerintah (swasta) hanya 1 pasal saja yaitu pasal 16. Padahal tanggung jawab dalam memberikan informasi publik yang lebih transparan harus juga dilakukan oleh  pihak non-pemerintah (swasta). Setiap perusahaan misalnya,  sebelum memasarkan produknya harus mengungkapkan informasi kepada publik (konsumen) tentang kandungan, dampak positif dan negatif. Memang pasal 16 mengatur tentang kewajiban lembaga non-pemerintah (swasta) untuk memberikan informasi, tetapi hal itu hanya sebatas profilnya saja.</p>
<p><strong>Beberapa Kendala Implementasi</strong></p>
<p>Secara implementatif, kekhawatiran akan banyaknya kendala atau hambatan yang akan muncul sudah dapat diprediksi. Kendala itu antara lain terkait dengan tingginya tingkat sengketa informasi antara badan publik dengan pemohon informasi. Misalnya, adanya penolakan badan publik untuk memberikan informasi dengan menggunakan alasan pasal 17 tentang informasi yang dikecualikan atau karena kelalaian dalam mempersiapkan informasi. Memang mekanisme dalam penanganan sengketa informasi telah diatur dalam pasal 35 s/d 50. Akan tetapi, mekanisme ini menjadi kurang berguna apabila informasi yang dibutuhkan sangat urgen dan dibatasi oleh waktu. Sengketa itu akan tinggi terutama antara badan publik dengan jurnalis yang setiap saat membutuhkan informasi yang aktual.</p>
<p>Kendala lainnya adalah menyangkut anggaran, infrastruktur, sikap pelaksana, organisasi pelaksana dan lingkungan. Anggaran bagi Komisi Informasi Pusat/Daerah (KIP/D) sebagai lembaga yang mengatur teknis cara permintaan informasi dan penyelesaian sengketa pada tingkat Komisi Informasi, tentunya sangat rawan terjadi. Dibutuhkan komitmen dari pihak eksekutif dan legislatif, baik pada level pusat maupun daerah untuk konsisten dalam menyediakan anggaran setiap tahunnya yang dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah (APBN/D). Jangan sampai anggaran ini dipergunakan sebagai alat intervensi kepada KIP/D, manakala lembaga ini tidak mau diajak kompromi atas suatu kesalahan badan publik.</p>
<p>Terkait infrastruktur, kendala yang mungkin terjadi adalah dalam penyiapan kantor, mobiler, dan fasilitas lainnya. Sementara, untuk sikap pelaksana kendalanya adalah pemilihan terhadap orang-orang pada badan publik yang akan bertugas dalam memberikan informasi. Mereka yang dipilih  tentunya haruslah orang yang dapat memahami betul tujuan UU KIP dan peraturan yang dibuat oleh KIP/D. Kemudian, kendala bagi organisasi pelaksana khususnya KIP/D, kekhawatiran yang muncul adalah apakah lembaga ini memiliki kekuatan atau daya paksa untuk mengatur badan publik untuk memberikan informasi sesuai UU KIP dan peraturan yang mereka buat. Patut dicatat bahwa hingga saat ini baru 4 departemen dan kementrian negara yang benar-benar serius untuk menerapkan UU KIP, yaitu Departemen Komunikasi dan Informasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementrian BUMN dan Kementrian Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (BAPPENAS). Belum lagi jika ditambah dengan ego sektoral dan ego eselon dalam diri departemen/kementrian negara dan pejabat publik kita masih sangat tinggi. Sedangkan untuk sesama level departemen/kementrian negara saja sulit untuk berkoordinasi, apalagi kepada KIP. Persoalan yang sama tentunya akan terjadi di daerah provinsi.</p>
<p>Terakhir, kendala lingkungan terkait dengan situasi politik, hukum dan budaya apakah mendukung atau tidak. Ketidakstabilan politik, penegakan hukum yang belum benar-benar mantap, dan masih rendahnya kepercayaan masyarakat kepada pejabat dan aparat publik, tentunya akan mengurangi efektivitas implementasi UU KIP. Mudah-mudahan kekhawatiran ini tidak terbukti. Akan tetapi, fakta-fakta menunjukkan bahwa banyak kebijakan yang meskipun diformulasikan dengan  sangat baik, gagal pada tahap implementasi.</p>
<p>Pernah dikirim akhir April 2010 ke harian Jawa Pos.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/marlanhutahaean.wordpress.com/91/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/marlanhutahaean.wordpress.com/91/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/marlanhutahaean.wordpress.com/91/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/marlanhutahaean.wordpress.com/91/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/marlanhutahaean.wordpress.com/91/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/marlanhutahaean.wordpress.com/91/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/marlanhutahaean.wordpress.com/91/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/marlanhutahaean.wordpress.com/91/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/marlanhutahaean.wordpress.com/91/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/marlanhutahaean.wordpress.com/91/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/marlanhutahaean.wordpress.com/91/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/marlanhutahaean.wordpress.com/91/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/marlanhutahaean.wordpress.com/91/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/marlanhutahaean.wordpress.com/91/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marlanhutahaean.wordpress.com&amp;blog=4076529&amp;post=91&amp;subd=marlanhutahaean&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://marlanhutahaean.wordpress.com/2010/10/18/beberapa-kendala-implementasi-undang-undang-keterbukaan-informasi-publik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e1da275203b40a0114871f1f68f232cd?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">marlanhutahaean</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menunggu Pembuktian Janji Kampanye</title>
		<link>http://marlanhutahaean.wordpress.com/2010/10/16/menunggu-pembuktian-janji-kampanye/</link>
		<comments>http://marlanhutahaean.wordpress.com/2010/10/16/menunggu-pembuktian-janji-kampanye/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 16 Oct 2010 14:56:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>marlanhutahaean</dc:creator>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://marlanhutahaean.wordpress.com/?p=87</guid>
		<description><![CDATA[Pada tanggal 21 Juni 2010, Komisi Pemilihan Umum Kota Medan (KPU Kota Medan) telah menghitung hasil akhir dan menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Medan yang memenangkan pemilihan. Ditetapkannya pemenang pemilihan, berarti selesai sudah perhelatan akbar yang sangat melelahkan dan memakan biaya yang cukup besar, baik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marlanhutahaean.wordpress.com&amp;blog=4076529&amp;post=87&amp;subd=marlanhutahaean&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>P</strong>ada tanggal 21 Juni 2010, Komisi Pemilihan Umum Kota Medan (KPU Kota Medan) telah menghitung hasil akhir dan menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Medan yang memenangkan pemilihan. Ditetapkannya pemenang pemilihan, berarti selesai<span id="more-87"></span> sudah perhelatan akbar yang sangat melelahkan dan memakan biaya yang cukup besar, baik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kota Medan, maupun setiap pasangan calon. Apalagi pemilihan kepala daerah (Pilkada) kota Medan berlangsung dua putaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Paling tidak ada tiga hal utama yang paling menonjol pada Pilkada calon walikota dan wakil walikota Medan ini. Pertama, rendahnya tingkat partisipasi politik masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, baik pada putaran pertama dan kedua. Partisipasi politik masyarakat kota Medan berada pada kisaran angka 35-38% dari 1.961.155 warga kota Medan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Itu berarti adalah yang terendah dibandingkan daerah kabupaten dan kota yang ada provinsi Sumatera Utara yang juga menyelenggarakan Pilkada. Tidak berhenti disitu, bahkan tingkat partisipasi politik masyarakat pada Pilkada calon walikota dan wakil walikota adalah yang teredah di Indonesia. Tidak heran jika ada yang mengusulkan agar tingkat partisipasi politik ini masuk dalm Museum Rekor Indonesia (MURI).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kedua, sebagai akibat dari butir pertama di atas, maka pasangan calon walikota dan wakil walikota Medan yang terpilih dan dilantik pada Senin, 26 Juli 2010 adalah pasangan calon yang terendah pilihan masyarakatnya. Secara Undang-undang kemenangan ini sah, tetapi dari sudut legitimasi rendah, karena ada sekitar 65% pemilih tetap tidak menggunakan hak pilihnya. Dengan demikian, pasangan walikota dan wakil walikota 5 tahun ke depan ini sejatinya tidak boleh bangga, karena sebenarnya mereka ”dikalahkan” oleh mereka yang tidak menggunakan hak pilihnya.</p>
<p>Ketiga, kekhawatiran akan terjadinya berbagai gesekan yang disebabkan isu Suku, Agama dan Ras (SARA), khususnya pada Pilkada putaran kedua tidak terbukti. Jika pun ada dapat dilokalisir dengan terjunnya berbagai tokoh agama dan masyarakat dalam memberikan penjelasan ke masyarakat yang intinya adalah bahwa Pilkada calon walikota dan wakil walikota Medan adalah proses politik sebagai perwujudan demokrasi yang tidak ada kaitannya dengan SARA.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pasangan walikota dan wakil walikota yang dilantik pada tanggal 26 Juni 2010 tentunya akan menghadapi berbagai tantangan ke depan. Tantangan itu antara lain adalah bagaimana menerjemahkan dan mensinergikan antara apa yang “dijual” pada saat kampanye dengan harapan-harapan publik yang sangat tinggi itu. Harap dicatat bahwa fakta-fakta menunjukkan selama ini bahwa tidak ada korelasi yang positif antara janji kampanye dengan kenyataan setelah pasangan calon kepala daerah berkuasa. Secara tentatif penyebabnya adalah pengeluaran biaya yang besar selama masa kampanye dan kemudian setelah berkuasa mereka berfokus pada bagaimana mengembalikan pengeluaran biaya itu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Ekspektasi Masyarakat Pasca Pelantikan</strong></p>
<p>Selama masa pemilihan walikota/wakil walikota, masyarakat kota Medan tampaknya sangat menaruh harapan yang sangat besar terhadap pasangan calon yang akan terpilih. Perubahan-perubahan mendasar seperti peningkatan pendapatan masyarakat, pengurangan pengangguran, pembukaan lapangan kerja baru, pengurangan kemiskinan, tata kelola pemerintahan yang baik, uang sekolah gratis, kesehatan gratis dan pelayanan publik yang optimal dapat segera terwujud. Harapan ini sangat wajar karena konsekuensi otonomi daerah yang memang memberikan peluang besar bagi pemerintah kota untuk melakukan berbagai kebijakan dalam usaha mewujudkan harapan itu, .</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebagai pasangan walikota dan wakil walikota, Rahudman dan Eldin yang telah memiliki pengalaman birokrasi dan bahkan pernah menjabat sebagai walikota dan sekretaris kota Medan, mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam menjalankan pemerintahan. Namun demikian, pertanyaannya adalah apakah pasangan ini memiliki kemauan dalam melakukan perubahan yang radikal dalam mengelola pemerintahan,  khususnya membuat kebijakan yang pro rakyat. Jangan-jangan pasangan ini ingin bermain aman saja, dalam artian melakukan perubahan yang sifatnya tidak mendasar. Jika itu yang terjadi, maka yang dilakukan adalah pendekatan inkremental sebagaimana dipopulerkan oleh Lindblom. Menurut Lindblom biasanya ada empat alasan mengapa pembuat kebijakan menggunakan pendekatan inkremental, (1) mereka tidak memiliki waktu, intelektualitas maupun biaya yang memadai untuk penelitian terhadap nilai-nilai sosial masyarakat yang merupakan landasan bagi perumusan kebijakan. (2) Adanya kekhawatiran tentang bakal munculnya dampak yang tidak diinginkan sebagai akibat dari kebijakan yang belum pernah dibuat sebelumnya. (3) Adanya hasil-hasil program kebijakan sebelumnya yang harus dipertahankan dari suatu kepentingan. (4) Menghindari adanya berbagai konflik jika harus melakukan proses negosiasi yang melelahkan bagi kebijakan baru.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Beberapa contoh yang dapat diutarakan seperti dalam merekrut calon pejabat di level eselon I dan II. Apakah pasangan walikota dan wakil walikota ini akan menerapkan kebijakan baru yakni membentuk tim independen dalam melakukan <em>fit and proper test</em> bagi setiap calon pejabat? Berikutnya adalah dalam melakukan rekrutmen pegawai baru, apakah benar-benar akan menerapkan merit system? Artinya mereka yang direkrut berdasarkan prestasi dan kemampuan dalam <em>test</em> yang dilakukan oleh tim independen. Dalam hal pelayanan publik, apakah pasangan ini benar-benar akan menerapkan kebijakan sesuai dengan amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik? Menyangkut Pedagang Kaki Lima (PKL) apakah pola fikirnya berubah dari yang selama ini menganggap bahwa PKL merusak keindahan kota dan penyebab kemacetan lalu lintas menjadi PKL sebagai kantong penyelamat pengangguran dan sebagai akibat urbanisasi? Jawaban atas semua pertanyaan di atas tentunya masih kita tunggu pembuktiannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Telah dimuat di harian Analisa &#8211; Medan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong> </strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/marlanhutahaean.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/marlanhutahaean.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/marlanhutahaean.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/marlanhutahaean.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/marlanhutahaean.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/marlanhutahaean.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/marlanhutahaean.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/marlanhutahaean.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/marlanhutahaean.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/marlanhutahaean.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/marlanhutahaean.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/marlanhutahaean.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/marlanhutahaean.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/marlanhutahaean.wordpress.com/87/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marlanhutahaean.wordpress.com&amp;blog=4076529&amp;post=87&amp;subd=marlanhutahaean&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://marlanhutahaean.wordpress.com/2010/10/16/menunggu-pembuktian-janji-kampanye/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e1da275203b40a0114871f1f68f232cd?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">marlanhutahaean</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perubahan Kurikulum dan Menghindari Generasi Bongkok</title>
		<link>http://marlanhutahaean.wordpress.com/2009/12/04/perubahan-kurikulum-dan-menghindari-generasi-bongkok/</link>
		<comments>http://marlanhutahaean.wordpress.com/2009/12/04/perubahan-kurikulum-dan-menghindari-generasi-bongkok/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Dec 2009 05:18:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>marlanhutahaean</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kebijakan Publik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://marlanhutahaean.wordpress.com/?p=84</guid>
		<description><![CDATA[Pemerintah merencanakan tahun 2010 akan melakukan revisi Kurikulum pada Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Revisi ini sangat dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dan sekaligus untuk menyesuaikan kurikulum  dengan keinginan peserta didik dan orang tua siswa, termasuk pengguna. Kurikulum yang ada saat ini adalah kurikulum tahun 2006. Meskipun baru berjalan selama empat atau lima tahun [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marlanhutahaean.wordpress.com&amp;blog=4076529&amp;post=84&amp;subd=marlanhutahaean&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>P</strong>emerintah merencanakan tahun 2010 akan melakukan revisi Kurikulum pada Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Revisi ini sangat dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dan sekaligus untuk menyesuaikan kurikulum  dengan<span id="more-84"></span> keinginan peserta didik dan orang tua siswa, termasuk pengguna. Kurikulum yang ada saat ini adalah kurikulum tahun 2006. Meskipun baru berjalan selama empat atau lima tahun memang sepantasnya dilakukan revisi. Idealnya kurikulum ditinjau ulang setelah tiga tahun berjalan, karena perubahan-perubahan yang terjadi sangat begitu cepat. Berbeda dengan tahun 1970-an atau 1980-an yang memakai kurikulum selama sepuluh tahun. Hal ini terjadi, karena sebelumnya perubahan yang terjadi tidak begitu cepat, sehingga kurikulum yang ada masih layak dipergunakan.</p>
<p>Perkembangan lingkungan pendidikan seperti teknologi, kemudahan akses pengetahuan, hilangnya batas-batas antar negara dengan masuknya pendidikan asing ke Indonesia, mengakibatkan perlunya dilakukan penyesuaian secara berkelanjutan. Jika tidak ingin menjadi penonton di negeri sendiri, telah seharusnya sistem pendidikan kita yang salah satunya adalah kurikulum disesuaikan secara terus-menerus. Pandangan pakar pendidikan terkait hal ini sudah banyak dilakukan, masalahnya adalah seberapa besar para pemangku kebijakan memiliki kemauan untuk mengaplikasikannya.</p>
<p>Masyarakat sebagai pelanggan pendidikan menantikan bagaimana kira-kira wajah kurikulum pada tingkat satuan pendidikan ini. Tentunya hal ini terkait dengan bentuk revisi yang dilakukan nanti. Paling tidak ada dua pertanyaan, pertama, apakah revisi dilakukan hanya menambah atau mengurangi nama dan jumlah mata pelajaran? Kedua,  apakah revisi akan merubah sama sekali format kurikulum tingkat satuan pendidikan? Jika yang dilakukan adalah yang pertama, maka tidak akan banyak perubahan yang terjadi terkait mutu pendidikan kita. Sebaliknya, jika yang dilakukan adalah yang kedua, maka diskusi-diskusi publik secara terencana (<em>strategic planning</em>) harus dilakukan diantara para pelaku, praktisi, pendidik, pemerhati pendidikan dan pemangku kebijakan. Tujuannya adalah agar dihasilkan suatu bentuk kurikulum yang dapat merespon semua kearipan lokal dan perubahan global. Apalagi, pasca otonomi daerah, bidang pendidikan telah diserahkan kepada daerah kabupaten/kota.  Tulisan ini ingin mencoba memberikan pertimbangan bagi penyusunan kurikulum pada tingkat Sekolah Dasar (SD). Alasannya adalah bahwa kunci seorang murid atau siswa menjadi bermutu atau tidak ke depan sangat tergantung pada peletakan fondasi dasarnya. Falsafah Batak yang cocok untuk ini berbunyi,” salah mandasor sega luhutan.” Jika kita salah meletakkan fundasi dasar kepada murid SD, maka besar kemungkinan dia tidak memiliki arah masa depan yang jelas dan akan gagal menjadi manusia yang bermutu.</p>
<p><strong>Wajah Kurikulum SD</strong></p>
<p>Melihat kurikulum SD yang ada saat ini, ada dua kesimpulan yang saling bertolak belakang. Pertama, mestinya murid SD dengan mata pelajaran yang sangat banyak dan beragam itu sudah menjadi manusia yang super. Kedua, dengan jumlah mata pelajaran yang ada saat ini, ada anggapan bahwa murid SD adalah manusia super. Bayangkan saja, bahwa seorang murid SD setiap tahunnya selama enam tahun harus mempelajari dan menguasai sekitar 11 mata pelajaran, yakni, 1. Matematika, 2. IPA, 3. IPS, 4. PPKN, 5. Bahasa Indonesia, 6. Bahasa Inggris, 7. Pendidikan Agama, 8. Pendidikan Jasmani, 9. Seni Budaya dan Ketrampilan, 10. Budi Pekerti, dan 11. Pengetahuan Komputer. Padahal, secara psikologis, seorang anak  dapat saja suka dan senang atas mata pelajaran yang bersifat Eksakta, tetapi kurang tertarik dengan mata pelajaran Sosial dan Bahasa, demikian sebaliknya. Oleh karena mata pelajaran pilihan tidak ada, mau tidak mau si anak dipaksa harus mempelajari semuanya. Bisa dibayangkan bagaimana hasil yang dicapai oleh si murid untuk mata pelajaran yang tidak disukainya.</p>
<p>Tampaknya memang si anak sepertinya menyukai semua mata pelajaran, tetapi kita lupa bahwa mereka menyukainya karena takut kepada gurunya. Jadi, ukurannya adalah bukan si anak mau atau tidak untuk mengikuti semua mata pelajaran, tetapi kita yang tahu pendidikan dan aspek psikologis inilah seharusnya berfikir dan mendisain kurikulum yang cocok. Lihat saja, seorang murid atau siswa SD, SMP dan bahkan SMA ketika ditanya mau menjadi apa kelak, tidak memberikan jawaban yang tegas dan jelas. Demikian halnya seorang murid SD tidak dapat menggambarkan kira-kira bagaimana dirinya 20 tahun ke depan. Padahal, dengan mengetahui sejak dini cita-citanya, maka langkah-langkah untuk mencapai cita-cita itu akan mudah dilakukan. Misalnya jika mau menjadi dokter, maka yang ditekankan adalah mata pelajaran Eksakta, sedangkan yang lainnya adalah pilihan.</p>
<p><strong>Skenario Perubahan</strong></p>
<p>Hal-hal di atas, baru dapat dilakukan jika kurikulum SD dirubah secara total. Setidaknya ada 2 skenario yang dapat dilakukan. Skenario pertama, dengan melakukan perumpunan/pembidangan yang diterapkan mulai  kelas IV, yaitu bidang Eksakta, Sosial dan Bahasa.  Mata pelajaran rumpun eksakta adalah : 1. IPA, 2. Matematika, 3. Agama, 4. Penjas, 5. Bahasa Indonesia, 6. IPS, lainnya adalah pilihan maksimum 2 mata pelajaran. Rumpun Sosial terdiri atas : 1. IPS, 2. PPKN, 3 Matematika, 4. Agama, 5. Penjas, 6. Bahasa Indonesia, lainnya adalah pilihan maksimum 2 mata pelajaran. Untuk rumpun bahasa terdiri atas : 1. Bahasa Indonesia, 2. Bahasa Inggris, 3. Matematika, 4. Agama, 5. Penjas, 6. IPS. Lainnya adalah pilihan maksimum 2 mata pelajaran.</p>
<p>Skenario kedua, adalah dengan tetap seperti sebelumnya, tetapi mengurangi jumlah mata pelajaran menjadi sekitar 8 saja, yakni 1. IPA. 2. Matematika, 3. IPS, 4. Bahasa Indonesia, 5. Agama, 6. Penjas, 7. Bahasa Inggris dan 8. Ketrampilan. Mata pelajaran lainnya dapat dilebur dengan mata pelajaran yang ada, misalnya PPKN dapat dimasukkan materinya di IPS; mata pelajaran Komputer adalah bagian dari ketrampilan, dan Budi Pekerti dimasukkan materinya pada pelajaran Agama. Setidaknya, ada dua hal yang dapat dicapai dengan melakukan ini, pertama, pendidikan si anak akan semakin terarah. Kedua, dengan pengurangan jumlah mata pelajaran akan mengurangi jumlah buku yang harus dibawanya dalam tas ransel yang setiap pagi berada di pundaknya dan naik ke lantai II atau III gedung sekolahnya,  kita akan menyelamatkan anak-anak dari generasi bongkok.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/marlanhutahaean.wordpress.com/84/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/marlanhutahaean.wordpress.com/84/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/marlanhutahaean.wordpress.com/84/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/marlanhutahaean.wordpress.com/84/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/marlanhutahaean.wordpress.com/84/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/marlanhutahaean.wordpress.com/84/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/marlanhutahaean.wordpress.com/84/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/marlanhutahaean.wordpress.com/84/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/marlanhutahaean.wordpress.com/84/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/marlanhutahaean.wordpress.com/84/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/marlanhutahaean.wordpress.com/84/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/marlanhutahaean.wordpress.com/84/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/marlanhutahaean.wordpress.com/84/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/marlanhutahaean.wordpress.com/84/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marlanhutahaean.wordpress.com&amp;blog=4076529&amp;post=84&amp;subd=marlanhutahaean&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://marlanhutahaean.wordpress.com/2009/12/04/perubahan-kurikulum-dan-menghindari-generasi-bongkok/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e1da275203b40a0114871f1f68f232cd?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">marlanhutahaean</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sisi Lain Kabinet Indonesia Bersatu II</title>
		<link>http://marlanhutahaean.wordpress.com/2009/11/05/sisi-lain-kabinet-indonesia-bersatu-ii/</link>
		<comments>http://marlanhutahaean.wordpress.com/2009/11/05/sisi-lain-kabinet-indonesia-bersatu-ii/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Nov 2009 02:22:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>marlanhutahaean</dc:creator>
				<category><![CDATA[Administrasi Publik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://marlanhutahaean.wordpress.com/?p=82</guid>
		<description><![CDATA[Seperti sudah diduga sebelumnya bahwa Presiden Republik Indonesia ke VII, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada akhirnya memilih jumlah maksimal kementerian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, yakni 34 pos kementerian. Jumlah ini tidak terelakkan demi mengakomodasi, khususnya perwakilan Partai Politik (Parpol) yang sejak awal sudah membangun kerja sama dengan Partai Demokrat (PD) yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marlanhutahaean.wordpress.com&amp;blog=4076529&amp;post=82&amp;subd=marlanhutahaean&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>S</strong>eperti sudah diduga sebelumnya bahwa Presiden Republik Indonesia ke VII, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada akhirnya memilih jumlah maksimal kementerian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, yakni 34 pos kementerian. Jumlah ini<span id="more-82"></span> tidak terelakkan demi mengakomodasi, khususnya perwakilan Partai Politik (Parpol) yang sejak awal sudah membangun kerja sama dengan Partai Demokrat (PD) yang mengusungnya. Selain 34 kementerian, presiden juga menetapkan  3 jabatan setingkat menteri, yaitu Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Nama-nama menteri dan pejabat setingkat menteri yang diumumkan pada Rabu, 21 Oktober 2009 pukul 22.00 Wib itu, tidak asing lagi bagi publik. Dikatakan demikian-kecuali calon menteri kesehatan- karena nama-nama dimaksud adalah mereka yang telah menjalani <em>fit and proper test</em>, tes kesehatan dan tes psikologi. Apa yang sudah diprediksi dan diekspos media pasca pemanggilan calon menteri dan pejabat setingkat menteri ke Cikeas, seperti jabatan kementerian yang akan dipangku setiap calon, hampir seratus persen benar. Presiden telah menetapkan dan mengumumkan kepada publik menteri-menteri dan pejabat setingkat menteri yang akan membantunya untuk 5 tahun ke depan. Kita tinggal menunggu kinerja mereka, khususnya dalam menjalankan program 100 hari yang sudah ditetapkan presiden bersama wakil presiden.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Apa yang Berbeda?</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II atau SBY Administration, sebagaimana dinyatakan oleh presiden dalam mengawali pengumumannya, langsung mendapatkan komentar dari publik, baik yang positif maupun yang negatif. Hal ini memang tidak terhindarkan, karena setiap orang biasanya menginginkan kabinet yang ideal, meskipun yang ideal itu akan sulit dicapai, apalagi dalam konteks politik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Untuk tidak ingin terjebak dengan pro atau kontra tentang susunan kabinet, terlihat ada tiga hal yang sangat menarik untuk didiskusikan. <span style="text-decoration:underline;">Pertama</span>, kementerian dalam negeri yang dijabat oleh kalangan  sipil, yaitu Gamawan Fauzi. Beliau saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat dan sebelumnya sebagai bupati di salah satu kabupaten di provinsi tersebut. Selain memang menjadi tim sukses presiden pada waktu kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden, penempatannya di kementerian dalam negeri diyakini karena keberhasilannya dalam memimpin daerah. Di jajaran provinsi Sumatera Barat misalnya, semua mobil dinas harus kembali ke <em>pool</em>, kecuali gubernur, wakil gubernur dan sekretaris daerah yang mobilitas pekerjaannya sangat tinggi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="text-decoration:underline;">Kedua</span>, jabatan kementerian pendidikan nasional (Mendiknas) yang diserahkan kepada orang professional (non-partisan). Memang selama masa reformasi, kementerian ini dijabat oleh kalangan professional dari perguruan tinggi, tetapi mereka harus berafiliasi ke Parpol tertentu. Selain alasan profesionalitas, alasan yang paling masuk akal diberikannya posisi ini kepada professional murni adalah niat pemerintah yang sangat serius dalam meningkatkan mutu pendidikan. Alasan lain, tentunya agar anggaran pendidikan yang sebesar 20% dari APBN itu tidak dipolitisir, tetapi benar-benar dikelola dengan baik. Tentunya, menteri yang baru ini diharapkan bersikap kukuh dan berani untuk mengatakan tidak terhadap mereka yang ingin menggunakan dana pendidikan untuk kepentingan politik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="text-decoration:underline;">Ketiga</span>, ditambahnya pekerjaan kementerian pendayagunaan aparatur negara dengan penamaan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Tentu penambahan tugas dalam penanganan reformasi birokrasi dimaksudkan untuk menampung berbagai keluhan masyarakat terhadap rendahnya kinerja pelayanan publik aparat birokrasi. Selain itu, hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan <em>good governance</em> sebagaimana telah ditekankan presiden pada waktu penyampain pidato awal pada acara pelantikan Selasa, 20 Oktober 2009 lalu. Dalam pidatonya, setidaknya dua kali presiden menyinggung soal <em>good governance</em> ini. Apalagi hal ini telah menjadi isu global dan sudah dijalankan sebelumnya yang sayangnya belum membuahkan hasil yang diharapkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Bagaimana Melakukan Reformasi Birokrasi?</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.PER/15/M.PAN/7/2008 telah disusun tentang pedoman umum reformasi birokrasi. Adanya pedoman ini, tentunya akan mempermudah menteri yang baru dalam melakukan langkah-langkah yang harus dilakukan. Namun demikian, dengan tidak bermaksud mengenyampingkan pedoman yang sudah ada, Menteri yang baru ini tidak salah jika melakukan kajian awal dan menyusun agenda atau <em>road map</em> reformasi birokrasi. <em>Road Map</em> ini tentunya pula baru dapat disusun melalui penyusunan <em>strategic planning</em>, untuk mengumpulkan berbagai informasi dan pandangan dari masyarakat dan pakar birokrasi, termasuk dari aparat birokrasi tentang langkah terbaik dalam melakukan reformasi birokrasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebenarnya sudah ada daerah-daerah yang telah melaksanakan reformasi birokrasi, misalnya dengan melakukan <em>fit and proper test</em> terhadap calon pejabat. Selain itu, memberikan <em>reward and punishment</em>. Bagi mereka yang berprestasi diberikan <em>reward</em> atau hadiah, sedangkan bagi mereka yang tidak melakukan pekerjaan dengan baik, diberikan <em>punishment</em> atau hukuman. Hal inilah yang dilakukan di kabupten Tanah Datar, provinsi Sumatera Barat dan kabupaten Jembrana di provinsi Bali serta provinsi Gorontalo.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di provinsi Gorontalo-dimana Fadel Muhammad sebagai gubernur diangkat menjadi menteri perikanan dan kelautan- misalnya, telah melakukan reformasi dengan menerapkan paradigma <em>New Public Management</em> (Manajemen Publik Baru) atau <em>reinventing government</em>. Cara-cara lama yang melekat dalam diri aparat birokrat seperti dilayani baru melayani digantikan dengan pelayanan prima. Pelayanan kepentingan publik lebih diutamakan daripada kepentingan lain seperti kepentingan konstituen, kepentingan birokrat dan kepentingan diri sendiri. Sifat menunggu petunjuk adari atasan baru melakukan pekerjaan digantikan dengan jiwa kewirausahaan. Aparat berposisi bukan sebagai pengayuh atau orang yang paling tahu dan mengerjakan semuanya, tetapi mengarahkan. Artinya, pekerjaan itu hendaknya lebih banyak dilakukan oleh masyarakat sedangkan pemerintah (birokrat) hanya mengarahkannya saja (<em>steering</em>). Pekerjaan ini memang tidak mudah, karena pola-pola lama telah kuat mengakar. Akan tetapi, sebagaimana dikatakan oleh presiden dalam pidato awal saat pelantikannya, bahwa kita harus bekerja keras dan harus bisa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/marlanhutahaean.wordpress.com/82/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/marlanhutahaean.wordpress.com/82/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/marlanhutahaean.wordpress.com/82/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/marlanhutahaean.wordpress.com/82/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/marlanhutahaean.wordpress.com/82/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/marlanhutahaean.wordpress.com/82/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/marlanhutahaean.wordpress.com/82/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/marlanhutahaean.wordpress.com/82/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/marlanhutahaean.wordpress.com/82/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/marlanhutahaean.wordpress.com/82/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/marlanhutahaean.wordpress.com/82/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/marlanhutahaean.wordpress.com/82/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/marlanhutahaean.wordpress.com/82/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/marlanhutahaean.wordpress.com/82/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marlanhutahaean.wordpress.com&amp;blog=4076529&amp;post=82&amp;subd=marlanhutahaean&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://marlanhutahaean.wordpress.com/2009/11/05/sisi-lain-kabinet-indonesia-bersatu-ii/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e1da275203b40a0114871f1f68f232cd?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">marlanhutahaean</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menunggu Telepon SBY</title>
		<link>http://marlanhutahaean.wordpress.com/2009/10/21/menunggu-telepon-sby/</link>
		<comments>http://marlanhutahaean.wordpress.com/2009/10/21/menunggu-telepon-sby/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2009 08:21:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>marlanhutahaean</dc:creator>
				<category><![CDATA[Administrasi Publik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://marlanhutahaean.wordpress.com/?p=80</guid>
		<description><![CDATA[Pekan ini adalah hari-hari yang sangat menyita waktu dan perhatian Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mulai tanggal 12 hingga 19 Oktober SBY, dan bersama Boediono, wakil presiden terpilih, akan menseleksi sejumlah orang professional untuk menduduki lowongan jabatan menteri. Selesainya penyusunan program 100 hari kerja yang dilakukan oleh Boediono, tentunya akan membantu mempermudah penyeleksian para calon menteri. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marlanhutahaean.wordpress.com&amp;blog=4076529&amp;post=80&amp;subd=marlanhutahaean&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>P</strong>ekan ini adalah hari-hari yang sangat menyita waktu dan perhatian Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mulai tanggal 12 hingga 19 Oktober SBY, dan bersama Boediono, wakil presiden terpilih, akan menseleksi sejumlah orang professional untuk menduduki lowongan <span id="more-80"></span>jabatan menteri. Selesainya penyusunan program 100 hari kerja yang dilakukan oleh Boediono, tentunya akan membantu mempermudah penyeleksian para calon menteri. Kemudahan itu, ditambah pula dengan pernyataan yang terbuka dari sejumlah pimpinan Partai Politik (Parpol) yang selama proses pemilihan presiden dan wakil presiden menjadi koalisi Partai Demokrat. Pernyataan itu berisikan keikhlasan partai koalisi dalam menyambut partai lain seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golongan Karya (PG) untuk masuk dalam kabinet SBY.</p>
<p>Bagi mereka yang berharap dan memiliki peluang untuk diseleksi dan diangkat sebagai menteri juga tidak kalah sibuknya dan sekaligus gelisah. Lobi-lobi pastilah semakin ditingkatkan, baik di internal Parpol maupun dengan orang-orang dekat SBY. Sekalipun SBY sudah menandaskan bahwa jangan percaya dengan  mereka yang dapat menggaransi seseorang menjadi calon menteri, biasanya orang pasti akan terus mencobanya. Jam tidur pastilah akan dikurangi, hanya untuk menjaga jangan sampai ketika SBY menghubungi via telepon, yang bersangkutan sedang tidur. Untuk itu, telepon seluler dan telepon rumah pastilah <em>online</em> terus, dan jika dapat telepon lain selain dari SBY jangan masuk dahulu. Harap-harap cemas cocoklah kita sebutkan kepada mereka yang memiliki peluang untuk diseleksi dan diangkat sebagai menteri.</p>
<p><strong>Komposisi Kementerian</strong></p>
<p>Berbeda dengan penyusunan kabinet Indonesia Bersatu tahun 2004, pada periode 2009-2014, penyusunan kabinet mengacu kepada Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Undang-Undang ini mengatur tentang kementerian yang harus ada karena secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) seperti urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan; urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 seperti urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan; dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, seperti urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.</p>
<p>Apabila dilihat jumlah urusan yang ada, maka jumlah kementerian yang harus dibentuk berjumlah 46 kementerian. Akan tetapi pada pasal 15 jumlah ini dibatasi paling banyak berjumlah 34 kementerian . Tentunya, dari 46 urusan itu akan digabungkan pada satu kementerian sebagaimana yang sudah berjalan selama ini. Persoalannya, jika terjadi pemisahan atau penggabungan kementerian harus mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  Untuk saat ini, kemungkinan untuk tidak mendapat hambatan dalam membuat kementerian baru dengan menggabung beberapa urusan sangat besar. Alasannya, hampir 80% anggota DPR menjadi mitra koalisi dari partai presiden dan wakil presiden terpilih. Meskipun demikian, jika presiden terpilih ingin membuat kementerian dimaksud, maka tanggal 12 atau 13 Oktober 2009 usulan itu sudah harus disampaikan kepada DPR untuk mendapat pertimbangan. Hal ini sesuai amanah UU Kementerian yang mengatur bahwa pertimbangan itu diberikan oleh DPR paling lama 7 hari kerja sejak surat presiden diterima (pasal 19).</p>
<p><strong>Jumlah Kementerian</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Dilihat dari wacana yang berkembang, besar kemungkinan SBY akan membentuk 34 jumlah kementerian. Hal ini sesuai dengan jumlah maksimum yang diatur dalam UU. Pilihan terhadap jumlah ini sangat rasional mengingat, <span style="text-decoration:underline;">pertama,</span> semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi oleh pemerintah selama lima tahun ke depan. Kompleksitas itu, selain yang disebabkan oleh faktor dalam negeri, juga faktor luar negeri. Faktor dalam negeri berupa potensi jumlah pengangguran yang akan semakin bertambah sejalan dengan potensi industri atau perusahaan yang akan melakukan rasionalisasi dan bertambahnya jumlah angkatan kerja baru. Termasuk juga tingginya potensi bencana yang akan terjadi seperti gempa bumi, rawan pangan akibat puso oleh badai el nino, perubahan iklim dan penanganan masalah korupsi. Sedangkan faktor luar negeri terkait dengan semakin menurunnya bantuan dari lembaga keuangan dunia dan negara maju sejalan dengan merosotnya ekonomi negara-negara maju tersebut. Selain itu adalah penanganan masalah pemanasan global, yang tentunya membutuhkan biaya yang sangat besar.</p>
<p><span style="text-decoration:underline;">Kedua</span>, untuk mengakomodasi calon-calon menteri yang berasal dari koalisi dan non-koalisi partai politik dan para professional. Perwakilan Parpol untuk duduk dalam kabinet mendatang sangat sulit untuk dihindarkan oleh SBY. Meskipun ketika penandatanganan kontrak sebelum pemilihan presiden dan wakil presiden pada waktu lalu adalah terkait dengan kesamaan <em>platform</em> dan bukan soal jatah menteri, sangat sulit untuk menghindarkan bahwa penandatanganannya pada waktu itu terhindar dari keinginan dimaksud. Etika politik akan berbicara disini, dan etika politik SBY hingga saat ini cukup tinggi. Sangat sulit menerima logika bahwa Parpol koalisi tidak dapat jatah menteri, sementara yang non-koalisi mendapatkan dan bahkan mungkin lebih besar. Sementara itu, untuk para professional meskipun tidak akan mendapatkan hambatan dalam menentukannya, oleh karena jumlahnya memang akan lebih besar daripada sebelumnya, maka jumlah kementerian yang maksimum tadi sangat beralasan.</p>
<p>SBY tentunya akan memilih lebih banyak menteri dari kalangan professional. Kompleksitas masalah yang akan dihadapi ke depan menjadi alasan yang paling kuat. Target capaian pertumbuhan ekonomi sebesar 6-7%  ke depan tentunya membutuhkan orang-orang yang bekerja secara professional. Tidak ada lagi kata belajar dahulu, apalagi program 100 hari kerja sudah dirumuskan. Melalui perumusan program 100 hari kerja ini tentunya akan berakibat pada penentuan jumlah kementerian dan pada akhirnya memudahkan dalam mencari dan menetapkan orang yang tepat untuk menduduki posisi tiap kementerian.</p>
<p><strong>Target SBY</strong></p>
<p>Diskursus yang biasanya mewarnai masa jabatan kedua adalah target dan pencapaian kinerja yang tidak terlalu tinggi. Argumennya adalah karena yang bersangkutan tidak akan dipilih kembali pada periode ketiga. Jawaban untuk diskursus ini bisa ya dan bisa tidak, dan sangat tergantung motivasi dan target yang akan dicapai oleh pimpinan dimaksud.</p>
<p>SBY yang pada tahun 2014 usianya sekitar 65 tahun tidak akan mungkin bekerja dengan tingkat kinerja yang biasa-biasa saja. Berdasarkan substansi kampanye dan langkah-langkahnya pada level internasional, ada target besar yang hendak ia capai. Selain memenuhi semua janji kampanye dan jika dapat lebih dari itu, SBY tentunya sangat wajar apabila berkeinginan berperan aktif pada badan-badan Internasional setelah periode II ini berakhir. Katakanlah misalnya menjadi Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ingat bahwa SBY adalah satu dari 100 tokoh dunia yang berpengaruh versi majalah TIME pada beberapa bulan yang lalu.</p>
<p>Untuk mencapai target itu, tentunya keberhasilannya dalam membawa bangsa Indonesia menuju ke tingkat kesejahteraan yang lebih baik selama periode II kepemimpinannya, akan menjadi parameter bagi kalangan dunia internasional untuk menentukan apakah ia layak menduduki jabatan pada badan-badan Internasional atau tidak. Oleh karenanya, sangat beralasan apabila kabinet yang akan dibentuknya adalah kabinet yang benar-benar professional dan pekerja keras.</p>
<p>Pertanyaannya adalah siapa-siapa diantara wakil Parpol dan professional yang pantas dan akan menduduki jabatan kementerian yang dibentuk oleh SBY? Ini tentunya SBY sendiri yang tahu. Menganggap diri sendiri professional tentunya tidak baik, dan yang paling baik adalah jika yang menentukan orang lain. Untuk itu, mulai hari ini letakkanlah gagang telepon rumah dengan baik dan jangan pernah matikan telepon seluler, manatahu SBY akan menelepon saudara.</p>
<p>Catatan : Telah dimuat di harian <em>Analisa</em>, Kamis, 15 Oktober 2009.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/marlanhutahaean.wordpress.com/80/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/marlanhutahaean.wordpress.com/80/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/marlanhutahaean.wordpress.com/80/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/marlanhutahaean.wordpress.com/80/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/marlanhutahaean.wordpress.com/80/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/marlanhutahaean.wordpress.com/80/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/marlanhutahaean.wordpress.com/80/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/marlanhutahaean.wordpress.com/80/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/marlanhutahaean.wordpress.com/80/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/marlanhutahaean.wordpress.com/80/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/marlanhutahaean.wordpress.com/80/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/marlanhutahaean.wordpress.com/80/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/marlanhutahaean.wordpress.com/80/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/marlanhutahaean.wordpress.com/80/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marlanhutahaean.wordpress.com&amp;blog=4076529&amp;post=80&amp;subd=marlanhutahaean&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://marlanhutahaean.wordpress.com/2009/10/21/menunggu-telepon-sby/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e1da275203b40a0114871f1f68f232cd?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">marlanhutahaean</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ekspektasi terhadap Pejabat Walikota Medan</title>
		<link>http://marlanhutahaean.wordpress.com/2009/08/17/ekspektasi-terhadap-pejabat-walikota-medan/</link>
		<comments>http://marlanhutahaean.wordpress.com/2009/08/17/ekspektasi-terhadap-pejabat-walikota-medan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 17 Aug 2009 07:58:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>marlanhutahaean</dc:creator>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://marlanhutahaean.wordpress.com/?p=78</guid>
		<description><![CDATA[Tanggal 22 Juli 2009 Pejabat Walikota Medan Rahudman Harahap resmi dilantik oleh Gubernur Provinsi Sumatera Utara. Nama yang sudah santer terdengar pada masa penjaringan pencalonan akhirnya menjadi orang nomor satu di kota Medan. Pria yang sudah lama meniti karir di birokrasi ini sangat diharapkan oleh banyak kalangan agar pada masa kepemimpinannya kota Medan benar-benar “disulap” [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marlanhutahaean.wordpress.com&amp;blog=4076529&amp;post=78&amp;subd=marlanhutahaean&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tanggal 22 Juli 2009 Pejabat Walikota Medan Rahudman Harahap resmi dilantik oleh Gubernur Provinsi Sumatera Utara. Nama yang sudah santer terdengar pada masa penjaringan pencalonan akhirnya menjadi orang nomor satu di kota Medan. Pria yang sudah lama<span id="more-78"></span> meniti karir di birokrasi ini sangat diharapkan oleh banyak kalangan agar pada masa kepemimpinannya kota Medan benar-benar “disulap” sedemikian rupa.  Pengalamannya sebagai Camat dan  Kepala Dinas Pasar di Pematangsiantar, Kepala Dinas dan Sekretaris Wilayah Daerah di Tapanuli Selatan dan Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara diharapkan mampu menerjemahkan dan mengaplikasikan ekspektasi itu. Ekspektasi itu antara lain adalah membenahi infrastruktur, administrasi kependudukan, administrasi pemerintahan, pelayanan publik, reformasi birokrasi, penyelenggaraan pemilihan walikota 2010-2015, pencegahan korupsi, penataan pendidikan yang semua bermuara kepada peningkatan kesejahteraan rakyat. Namun, pertanyaan pokoknya adalah apakah dalam waktu satu tahun, dengan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kota Medan yang sudah disusun oleh Pj. Walikota sebelumnya, Pj. Walikota sekarang dapat mewujudnyatakan semuanya? Atau tidakkah kita sebaiknya bertanya apa yang dapat dilakukan oleh Pj. Walikota dalam masa satu tahun?</p>
<p><strong>Kompleksitas Permasalahan Kota Medan</strong></p>
<p>Ketika berbincang-bincang dengan beberapa teman yang pada tahun 1985 mulai berdomisili di kota Medan, satu pertanyaan yang muncul adalah setelah 24 tahun apa yang berubah pada kota Medan. Setelah dikaji-kaji agak sulit mencari perubahan yang signifikan kondisi kota Medan saat ini dengan 24 tahun  yang lalu. Jika pun ada, perubahan itu sebenarnya bisa lebih daripada apa yang ada saat ini. Ambil saja contoh tentang infrastruktur jalan. Bisa dikatakan bahwa volume jalan yang ada di kota Medan relatif stagnan. Jika pun ada penambahan adalah jalan lingkar yang menembus jalan binjai dan jalan sisingamangaraja; jalan kapten muslim yang menembus jalan griya riatur menuju jalan glugur dan beberapa jalan lain. Jalan layang baru satu seperti yang ada di Pulau Brayan dan saat ini sedang dikerjakan di daerah amplas menuju jalan Tanjung Morawa. Apabila dibandingkan dengan volume kenderaan yang ada saat ini, maka sangat jelas bahwa penambahan infrastruktur jalan tadi menjadi kurang berarti.</p>
<p>Permasalahan berikutnya adalah administrasi kependudukan. Kita melihat bahwa kota Medan sangat lambat dalam melakukan penataan di bidang administrasi kependudukan. Penataan dimaksud adalah tidak cepat mengadaptasi dengan teknologi informasi (TI). Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) misalnya, saat ini rentangnya malah semakin panjang. KTP yang sebelumnya cukup ditandatangani oleh camat, saat ini oleh kepala dinas kependudukan. Padahal idealnya, KTP cukup ditandatangani oleh lurah, sebab yang paling mengetahui seseorang adalah penduduk suatu lingkungan/kelurahan adalah lurah. Dengan penggunaan teknologi informasi (TI) yang saat ini memang sudah menjadi program pemerintah, pendataan jumlah penduduk dapat dengan mudah dilakukan. Melalui perangkat TI Kepala dinas kependudukan dapat memonitor jumlah penduduk setiap kelurahan dan kecamatan serta otomatis pula dapat mengetahui jumlah penduduk kota Medan.</p>
<p>Pelayanan publik merupakan permasalahan yang paling mendapat sorotan dari masyarakat. Sebagai ibukota provinsi Sumatera Utara, selayaknya kota Medan menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain di provinsi ini. Pelayanan Terpadu Satu Atap atau yang sering disebut dengan <em>one stop service</em> belum benar-benar terimplementasi dengan baik. Sampai saat ini yang baru ada adalah pelayanan satu atap untuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB).. Sementara untuk pelayanan lain, seperti untuk urusan usaha, pembangunan rumah atau gedung masih terpencar-pencar. Belum lagi persoalan transparansi dalam setiap pengurusan izin. Malah kota Medan kalah jauh dengan kabupaten yang baru dimekarkan yaitu Serdang Bedagai dalam hal pelayanan publik. Di kabupaten ini, semua izin sudah terpadu dan tarifnya pun sangat transparan. Maka tidak heran jika daerah ini mendapatkan kredit poin dari presiden Republik Indonesia. Jika persoalan pelayanan kita tambah dengan masalah pengangkutan sampah, maka kompleksitas permasalahan kota Medan akan semakin nyata.</p>
<p>Pemilihan calon walikota Medan pada akhirnya akan menambah permasalahan yang dihadapi oleh Pj. walikota. Dikatakan menjadi permasalahan, karena semua kita tahu bahwa daftar pemilih tetap kota Medan sejak pemilihan calon gubernur provinsi Sumatera Utara, pemilihan umum calon anggota legislatif dan DPD hingga pemilihan umum presiden dan wakil presiden belum benar-benar valid. Belum ada keinginan untuk memperbaiki kesalahan masa lalu. Artinya, jika pemilihan calon walikota Medan tahun 2010 yang akan datang tidak ingin menjadi permasalahan, maka administrasi kependudukan kota Medan harus ditata kembali. Dengan tertatanya administrasi kependudukan, maka jumlah penduduk kota Medan akan jelas dan dengan demikian jelas pula jumlah penduduk yang berhak sebagai pemilih pada pemilihan calon walikota Medan mendatang.</p>
<p><strong>Prioritas Program</strong></p>
<p>Empat contoh permasalahan di atas baru sekedar contoh kecil dari kompleksitas masalah yang ada di kota Medan. Tentunya dalam waktu satu tahun adalah sesuatu yang utopia bahwa semua permasalahan dapat diatasi secara simultan. Meletakkan semua permasalahan kepada Pj. walikota saat ini untuk dituntaskan sangatlah tidak fair. Untuk itu, adalah sangat bijak apabila kita berfikir realistis bahwa harus ada skala prioritas yang menjadi beban tugas Pj. walikota pada masa satu tahun ini.</p>
<p>Sebagai salah satu asisten sekretaris daerah provinsi Sumatera Utara, kita yakin bahwa Pj. walikota sudah mengetahui berbagai kompleksitas permasalahan yang ada. Pj. walikota tinggal menyamakan persepsi dengan sekretaris daerah kota Medan dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tentang akar masalah sesungguhnya dan mana yang menjadi skala prioritas yang paling mungkin dilakukan pada satu tahun ke depan. Selanjutnya tentunya mengkomunikasikannya kepada legislatif kota Medan dalam hal dukungan anggaran dan politik. Akan tetapi, dengan tidak bermaksud menggurui, paling tidak yang harus menjadi prioritas Pj. walikota satu tahun ke depan adalah <span style="text-decoration:underline;">pertama</span>, membuat <em>blue print</em> tentang akar permasalahan dan langkah-langkah untuk mengatasinya yang nantinya dapat dilanjutkan oleh walikota periode 2010-2015. Pj. walikota tidak boleh meninggalkan bom waktu kepada walikota mendatang. <span style="text-decoration:underline;">Kedua</span>, Memilih program yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan dalam waktu satu tahun. Misalnya penataan administrasi kependudukan, penanganan sampah. <span style="text-decoration:underline;">Ketiga</span>, Melanjutkan program Pj. walikota terdahulu yang dianggap dapat mengatasi permasalahan yang sudah dirumuskan pada butir pertama di atas. <span style="text-decoration:underline;">Keempat</span>, melanjutkan program <em>fit and proper test</em> bagi calon pimpinan SKPD. <span style="text-decoration:underline;">Kelima</span>, merekrut calon pegawai negeri sipil dengan pola <em>merit system</em>. <span style="text-decoration:underline;">Keenam</span>, mempersiapkan kepala lingkungan, lurah, dan camat dan pejabat terkait dalam mensukseskan pemilihan calon walikota 2010-2015 sebagaimana diamanahkan oleh gubernur pada saat pelantikan.</p>
<p>Catatan : Telah diterbitkan di harian Analisa, Selasa, 28 Juli 2009, hal. 20 &amp; 22.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/marlanhutahaean.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/marlanhutahaean.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/marlanhutahaean.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/marlanhutahaean.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/marlanhutahaean.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/marlanhutahaean.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/marlanhutahaean.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/marlanhutahaean.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/marlanhutahaean.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/marlanhutahaean.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/marlanhutahaean.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/marlanhutahaean.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/marlanhutahaean.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/marlanhutahaean.wordpress.com/78/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marlanhutahaean.wordpress.com&amp;blog=4076529&amp;post=78&amp;subd=marlanhutahaean&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://marlanhutahaean.wordpress.com/2009/08/17/ekspektasi-terhadap-pejabat-walikota-medan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e1da275203b40a0114871f1f68f232cd?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">marlanhutahaean</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Memahami &#8220;Positioning&#8221; dan Materi Kampanye Capres/Cawapres</title>
		<link>http://marlanhutahaean.wordpress.com/2009/06/22/memahami-positioning-dan-materi-kampanye-caprescawapres/</link>
		<comments>http://marlanhutahaean.wordpress.com/2009/06/22/memahami-positioning-dan-materi-kampanye-caprescawapres/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2009 09:51:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>marlanhutahaean</dc:creator>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://marlanhutahaean.wordpress.com/2009/06/22/memahami-positioning-dan-materi-kampanye-caprescawapres/</guid>
		<description><![CDATA[Kampanye calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres) telah dimulai sejak 2 Juni 2009 lalu. Namun demikian, jauh sebelum kampanye resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), para tim sukses dari masing-masing calon telah lebih dahulu melakukan “kampanye” yang bertujuan untuk meningkatkan citra masing-masing jagoannya.   Di awal masa kampanye resmi, terutama sebelum deklarasi kampanye [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marlanhutahaean.wordpress.com&amp;blog=4076529&amp;post=74&amp;subd=marlanhutahaean&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>K</strong>ampanye calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres) telah dimulai sejak 2 Juni 2009 lalu. Namun <span id="more-74"></span>demikian, jauh sebelum kampanye resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), para tim sukses dari masing-masing calon telah lebih dahulu melakukan “kampanye” yang bertujuan untuk meningkatkan citra masing-masing jagoannya.</p>
<p> </p>
<p>Di awal masa kampanye resmi, terutama sebelum deklarasi kampanye damai diadakan oleh KPU,  ketiga pasangan calon belum begitu intens melakukan kampanye. Barulah setelah memasuki masa kampanye yang dapat mengerahkan massa terlihat berbagai langkah dan strategi ketiga pasangan calon untuk menarik simpati masyarakat. Berbagai cara dilakukan ketiga pasangan calon seperti mengunjungi pasar, mengunjungi sentra produksi masyarakat khususnya UMKM, bertemu dengan tokoh-tokoh agama, kunjungan ke pesantren, melakukan kontrak politik hingga saling memberikan stigma kepada kompetitornya.</p>
<p> </p>
<p><strong>Muatan Kampanye Pasangan Calon</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Jika kita perhatikan dengan cermat, ada perbedaan yang signifikan tentang muatan dan strategi kampanye pada masing-masing pasangan calon. Hal ini tidak terlepas dari posisi masing-masing pasangan calon. Pasangan Mega-Prabowo misalnya, adalah pasangan calon yang merupakan “oposisi” pemerintah, sehingga materi kampanye berisikan berbagai kelemahan pemerintah saat ini. Semua ini dapat kita lihat melalui iklan di media televisi, media cetak, dialog di televisi dan saat kampanye terbuka yang antara lain adalah hutang negara yang bertambah, harga bahan kebutuhan pokok yang mahal, dan masalah kemandirian bangsa. Pasangan ini tidak mungkin diharapkan untuk memberikan apresiasi atas capaian-capaian pemerintah saat ini. Kalau hal itu dilakukan, maka kecil kemungkinan konstituen akan memilih mereka. Dengan demikian, yang paling gampang dan tepat adalah mengkritisi habis-habisan tentang kelemahan-kelemahan pemerintah saat ini yang nota bene adalah kompetitornya yakni pasangan SBY-Boediono.</p>
<p> </p>
<p>Pasangan SBY-Boediono merupakan pasangan calon yang berada pada posisi <em>incumbent </em>(sedang memerintah). Sebagai <em>incumbent</em> materi kampanye pasangan ini dititikberatkan pada berbagai keberhasilan yang telah dicapai selama 5 tahun terakhir dan tidak lupa pula membandingkannya dengan periode sebelumnya. Tujuannya jelas agar masyarakat, khususnya para konstituen lebih mengetahui  keberhasilan yang mereka capai, sehingga harapan untuk terpilih kembali semakin besar. Agar tidak dianggap berlebihan, pasangan ini juga mengemukakan beberapa kekurangan yang akan diperbaiki di masa mendatang. Diantara keberhasilan yang disampaikan baik melalui media televisi, media cetak, dialog di televisi maupun pada saat kampanye terbuka antara lain adalah keberhasilan dalam pemberantasan korupsi, penurunan rasio hutang terhadap GDP, berjalannya <em>good governance</em>, terpeliharanya keamanan, surplus beras, anggaran pendidikan yang mencapai 20%.</p>
<p> </p>
<p>Sementara itu, pasangan JK-Wiranto merupakan pasangan yang berada pada posisi yang agak dilematis dalam mengusung isu dan materi kampanye. Hal ini disebabkan posisi JK yang adalah wakil presiden aktif bersama Presiden SBY. Apabila JK melakukan kritik tajam terhadap pemerintah saat ini, maka dia tentunya tidak lepas dari kritikannya sendiri. Artinya, secara tidak langsung dia akan mengkritik dirinya sendiri. Sebaliknya, apabila JK tidak melakukan kritik terhadap pemerintah saat ini, maka potensi raihan suara kemungkinan sangat kecil. Akhirnya, dalam posisi yang dilematis itu, pilihan materi kampanye JK-Wiranto adalah menunjukkan keberhasilan JK sebagai wapres dalam menangani berbagai masalah antara lain,  keberhasilannya dalam menangani perdamaian di Aceh, gagasannya tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT), Gagasannya tentang konversi minyak tanah ke gas elpiji, kritiknya terhadap departemen pertanian. Semua pernyataan ini dapat kita lihat pada media televisi, media cetak, dialog televisi dan saat kampanye terbuka. Kita yakin bahwa JK mengetahui pemerintahan Indonesia menggunakan sistem presidensiil dimana presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan. Artinya, semua yang dilakukan wapres atau menteri adalah atas persetujuan presiden dan presidenlah yang bertanggung jawab manakala terjadi masalah atas kebijakan yang dikeluarkan. Akan tetapi, karena posisi JK yang dilematis itu statemen di atas harus dilakukannya dengan segala risiko kritik yang muncul kemudian.</p>
<p> </p>
<p><strong>Harapan Publik</strong></p>
<p> </p>
<p>Terlepas dari posisi ketiga pasangan capres dan cawapres, sesungguhnya yang lebih penting bagi publik adalah bagaimana struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan mereka ajukan dalam mencapai berbagai janji kampanye. Misalnya, pertumbuhan  ekonomi  yang  ditawarkan  oleh  ketiga  pasangan  calon  Mega-Prabowo &gt; 10%; SBY-Boediono 7 % ; dan JK-Wiranto 8 %, hendaknya dijelaskan cara mencapainya melalui struktur APBN. Karena, sebagaimana disetir oleh Sri Mulyani Indrawati, melalui struktur APBN yang ditawarkan akan kelihatan apakah semua janji kampanye akan dapat dicapai atau tidak. Apalagi, sebenarnya tujuan yang hendak dicapai oleh masing-masing pasangan calon sama yakni mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, topik tentang struktur APBN sebaiknya menjadi sesi tersendiri dalam debat capres/cawapres yang diselenggaran oleh KPU.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/marlanhutahaean.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/marlanhutahaean.wordpress.com/74/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/marlanhutahaean.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/marlanhutahaean.wordpress.com/74/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/marlanhutahaean.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/marlanhutahaean.wordpress.com/74/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/marlanhutahaean.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/marlanhutahaean.wordpress.com/74/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/marlanhutahaean.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/marlanhutahaean.wordpress.com/74/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/marlanhutahaean.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/marlanhutahaean.wordpress.com/74/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/marlanhutahaean.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/marlanhutahaean.wordpress.com/74/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marlanhutahaean.wordpress.com&amp;blog=4076529&amp;post=74&amp;subd=marlanhutahaean&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://marlanhutahaean.wordpress.com/2009/06/22/memahami-positioning-dan-materi-kampanye-caprescawapres/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e1da275203b40a0114871f1f68f232cd?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">marlanhutahaean</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>DPR sebagai Lembaga Terbuka : Beri Apresiasi pada Kalangan Artis</title>
		<link>http://marlanhutahaean.wordpress.com/2009/05/26/dpr-sebagai-lembaga-terbuka-beri-apresiasi-pada-kalangan-artis/</link>
		<comments>http://marlanhutahaean.wordpress.com/2009/05/26/dpr-sebagai-lembaga-terbuka-beri-apresiasi-pada-kalangan-artis/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 26 May 2009 07:59:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>marlanhutahaean</dc:creator>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://marlanhutahaean.wordpress.com/?p=71</guid>
		<description><![CDATA[Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif usai sudah. Penetapan para calon legislatif (caleg) terpilih yang bakal melenggang ke Senayan pada umumnya telah dapat diperkirakan. Penghitungan dan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas perolehan suara yang diraih oleh tiap-tiap Partai Politik (Parpol) pada tanggal 9 Mei lalu menjadi dasar untuk menentukan perolehan kursi, khususnya bagi parpol yang lolos [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marlanhutahaean.wordpress.com&amp;blog=4076529&amp;post=71&amp;subd=marlanhutahaean&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>P</strong>emilihan Umum (Pemilu) legislatif usai sudah. Penetapan para calon legislatif (caleg) terpilih yang bakal melenggang ke Senayan pada <span id="more-71"></span>umumnya telah dapat diperkirakan. Penghitungan dan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas perolehan suara yang diraih oleh tiap-tiap Partai Politik (Parpol) pada tanggal 9 Mei lalu menjadi dasar untuk menentukan perolehan kursi, khususnya bagi parpol yang lolos ambang batas parlemen (<em>parliamentary threshold</em>).</p>
<p> </p>
<p>Berdasarkan penetapan KPU Partai Demokrat meraih 148 kursi (26,43%); Partai Golkar 108 kursi (19,29%); PDIP 93 kursi (16,11%); PKS 59 kursi (10,54%); PAN 42 kursi (7,50%); PPP 39 kursi (6,95%); GERINDRA 30 kursi (5,36%); PKB 26 kursi (4,64%) dan HANURA 15 kursi (2,68%). Ada perbedaan jumlah suara yang diperoleh oleh sebuah parpol dibandingkan dengan perolehan kursi. Perbedaan ini terjadi karena suara yang diraih parpol tersebut menumpuk di suatu daerah pemilihan yang bilangan pembagi pemilihnya lebih besar, seperti di pulau Jawa. Hal ini dapat dilihat dari perbandingan suara dan jumlah kursi yang diperoleh oleh PKB dan GERINDRA. Untuk perolehan suara PKB meraih 4,94% dan berada pada nomor urut 7, namun kursinya hanya 26 kursi. Sedangkan GERINDRA yang memperoleh 4,46% suara dan berada pada urutan 8 justru meraih 30 kursi DPR. Penyebabnya tidak lain adalah cara penghitungan jumlah kursi yang ditetapkan sesuai Peraturan KPU No. 15 Tahun 2009 yang dalam prakteknya tidak jauh berbeda dengan yang diterapkan pada Pemilu 2004.  Makna tersirat dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu Legislatif yang kemudian menjadi UU No. 10 Tahun 2008 tidak dijalankan, yakni soal bagaimana menentukan sisa suara yang seharusnya hanya dibagi oleh parpol yang memperoleh suara 50% ke atas pada suatu daerah pemilihan.</p>
<p> </p>
<p>Sambil menunggu keputusan final dari KPU tentang perolehan kursi yang sesungguhnya bagi tiap-tiap parpol dan juga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mulai disidangkan pada 13 Mei 2009, ada hal-hal yang menarik dari hasil pemilu legislatif kali ini. Fakta menunjukkan bahwa lebih kurang 80% anggota legislative 2009-2014 yang akan melenggang ke Senayan adalah wajah baru (<em>new comer</em>), termasuk dari kalangan artis atau selebritis. Para selebritis dimaksud sebut saja Nurul Arifin (Partai Golkar), Primus Yustisio (PAN), Vena Melinda (Partai Demokrat), Rieke Dyah Pitaloka (PDIP). Masuknya para selebritis ke Senayan banyak mendapatkan respon yang kebanyakan bernada miring. Pertanyaannya adalah apa yang salah dari masuknya sejumlah artis menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)? Bagaimana kira-kira kinerja DPR RI 2009-2014 ? Bagaimana menata sistem rekrutmen para caleg untuk pemilu mendatang? Tiga hal inilah yang dicoba untuk didiskusikan.</p>
<p> </p>
<p><strong>DPR sebagai Lembaga Terbuka</strong></p>
<p> </p>
<p>Pertanyaan pokoknya adalah siapa yang paling berhak dan pantas untuk menjadi anggota DPR ? Jawabannya pastilah semua warga negara Republik Indonesia yang telah berhak untuk memilih dan dipilih serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Tidak ada peraturan yang membatasi bahwa DPR harus dihuni oleh mereka yang berlatang pendidikan, profesi apalagi komunitas tertentu.  Di negara maju seperti Amerika juga tidak ada larangan bagi kalangan selibritis misalnya, untuk menjadi anggota parlemen. Hanya saja di negara tersebut seseorang yang ingin menjadi politisi harus benar-benar terjun secara 100%. Menjadi politisi adalah sebuah pilihan atau profesi. Sementara di Indonesia menjadi politisi belum sepenuhnya merupakan profesi  atau masih dijadikan “pekerjaan” yang aji mumpung. Hal ini dapat dilihat dari kurangnya pertimbangan rekam jejak seseorang (<em>track record</em>) untuk diajukan menjadi caleg. Ada yang sebelumnya pengusaha tiba-tiba terjun ke dunia politik yang walaupun kedua profesi ini  bertolak belakang. Mereka-mereka ini setelah menjadi anggota DPR tidak dipermasalahkan. Akan tetapi, ketika para artis rame-rame menjadi caleg dan kemudian  akan menduduki kursi di DPR, banyak komentar yang meragukan kemampuan mereka.</p>
<p> </p>
<p>Barangkali keraguan para pengamat dan elemen masyarakat terhadap para artis ini adalah kemampuannya dalam menjalankan tugas-tugas sebagai anggota DPR. Sebagai artis memang mereka selalu memerankan sesuatu berdasarkan tuntutan skenario, sebaliknya menjadi anggota DPR adalah memerankan suatu realita yang sesungguhnya, yakni bagaimana merancang atau menyusun sebuah rancangan undang-undang menjadi undang-undang yang dapat menjadi payung hukum bidang tertentu tanpa diskriminasi. Selain itu, bagaimana menyampaikan problem publik ke pemangku kepentingan seperti pemerintah dan tugas berat serta mulia lainnya. Bagi kita yang terpenting adalah bagaimana anggota DPR dari kalangan artis mau belajar dan benar-benar meninggalkan profesi lamanya selama mereka menjadi anggota dewan.</p>
<p> </p>
<p><strong>Tanggung Jawab Partai Politik</strong></p>
<p> </p>
<p>Parpol yang mengajukan para caleg, tidak saja dari kalangan artis, yang akan dilantik menjadi anggota DPR mempunyai kewajiban untuk memberikan pembekalan melalui berbagai pelatihan. Waktu yang ada hingga beberapa hari sebelum pelantikan para calon anggota DPR, harus dimanfaatkan dengan baik. Memang parpol yang lolos ambang batas parlemen pada waktu yang sama akan sangat sibuk dalam pencalonan dan pemilu presiden dan wakil presiden yang akan dilangsungkan pada 8 Juli 2009. Untuk itu, parpol harus pandai-pandai membagi waktu, sehingga para caleg yang akan baru duduk di DPR setelah pelantikan langsung dapat menjalankan tugasnya dengan baik (<em>running well</em>).</p>
<p> </p>
<p>Sama seperti ketika pada acara Indonesian Idol, Kontes Dangdut Indonesia, Mama Mia, sampai kepada Dream Girls, setelah lulus seleksi, mereka semua yang lolos dikarantina untuk dilatih olah vocal, gaya, kepercayaan diri, penampilan dan sebagainya. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar mereka dapat bernyanyi dan tampil dengan baik selama kompetisi berlangsung. Hal seperti ini pulalah yang patut dilakukan oleh parpol bagi seluruh calegnya, khususnya yang baru pertama sekali menjadi anggota DPR.</p>
<p> </p>
<p><strong>Konsistensi Partai Politik dalam Penentuan Caleg</strong></p>
<p> </p>
<p>Pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Parpol biasanya ada pasal yang mengatur bahwa seseorang baru dapat diajukan sebagai caleg setelah lebih kurang lima tahun menjadi anggota partai. Hal ini tentunya menjadi pengecualian bagi parpol yang baru didirikan menjelang pemilu dan langsung ikut pemilu. Melalui rentang selama lima tahun diharapkan seseorang akan melewati masa sosialisasi dan pemantapan diri sebagai calon politisi. Paling tidak seseorang dapat meniti karir menjadi kader  ataupun pengurus parpol.</p>
<p> </p>
<p>Masalahnya, dalam praktek aturan itu kurang tegas diterapkan, sehingga mereka yang dianggap memiliki basis massa, uang yang cukup, popularitas, langsung dapat diajukan sebagai caleg meskipun belum melewati masa lima tahun sebagai anggota partai. Banyak argumen yang dilontarkan para pengurus yang pada akhirnya merubah AD/ART menjadi lebih lunak sekaligus mengakomodasi kondisi yang ada.</p>
<p> </p>
<p>Peristiwa perekrutan caleg pada pemilu legislatif lalu adalah buktinya. Kepopuleran, basis massa dan modal uang yang cukup menjadi pertimbangan utama daripada masa keanggotaan seseorang. Karenanya, apa yang selama ini disetir bahwa parpol di Indonesia, baik yang lama maupun yang baru, bersifat pragmatis, yaitu bagaimana mencapai tujuan sesaat tanpa melihat dampaknya di masa depan. Akan tetapi parpol selalu membela diri dan menyatakan bahwa apa yang mereka lakukan adalah pertimbangan rasional.</p>
<p> </p>
<p>Untuk itu, jika kita ingin menjadikan lembaga DPR berkualitas harus menyentuh akar masalahnya. Akar masalahnya ada pada parpol itu sendiri dan bukan pada orang yang dicalonkan. Secara gradual, parpol harus berani merubah paradigma dari partai yang berbasis massa menjadi berbasis kader. Mungkinkah?</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/marlanhutahaean.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/marlanhutahaean.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/marlanhutahaean.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/marlanhutahaean.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/marlanhutahaean.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/marlanhutahaean.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/marlanhutahaean.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/marlanhutahaean.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/marlanhutahaean.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/marlanhutahaean.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/marlanhutahaean.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/marlanhutahaean.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/marlanhutahaean.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/marlanhutahaean.wordpress.com/71/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marlanhutahaean.wordpress.com&amp;blog=4076529&amp;post=71&amp;subd=marlanhutahaean&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://marlanhutahaean.wordpress.com/2009/05/26/dpr-sebagai-lembaga-terbuka-beri-apresiasi-pada-kalangan-artis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e1da275203b40a0114871f1f68f232cd?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">marlanhutahaean</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Musim Deklarasi Pemekaran Daerah</title>
		<link>http://marlanhutahaean.wordpress.com/2009/02/06/musim-deklarasi-pemekaran-daerah/</link>
		<comments>http://marlanhutahaean.wordpress.com/2009/02/06/musim-deklarasi-pemekaran-daerah/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2009 08:16:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>marlanhutahaean</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kebijakan Publik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://marlanhutahaean.wordpress.com/?p=67</guid>
		<description><![CDATA[Di Indonesia berlaku dua musim, yaitu musim panas dan musim hujan. Biasanya pada bulan-bulan Maret hingga Agustus berlaku musim panas, sedangkan pada bulan September hingga bulan Februari berlaku musim hujan. Meskipun saat ini rotasi kedua musim itu sudah tidak beraturan lagi, kedua musim itulah yang masih disepakati dan dipegang bersama.   Namun diluar kedua musim [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marlanhutahaean.wordpress.com&amp;blog=4076529&amp;post=67&amp;subd=marlanhutahaean&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:22pt;">D</span></strong><span style="font-size:small;">i Indonesia berlaku dua musim, yaitu musim panas dan musim hujan. Biasanya pada bulan-bulan Maret hingga Agustus berlaku musim panas, sedangkan pada bulan September hingga <span id="more-67"></span>bulan Februari berlaku musim hujan. Meskipun saat ini rotasi kedua musim itu sudah tidak beraturan lagi, kedua musim itulah yang masih disepakati dan dipegang bersama.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Namun diluar kedua musim di atas, berlaku pula sebutan musim dalam konteks lain, misalnya musim durian, musim rambutan, musim mangga. Di desa tidak jarang pula kita mendengar musim kawin (menikah). Di televisi kita melihat pula musim cerai. Dalam kaitannya dengan bencana disebut pula musim banjir. Setelah otonomi daerah digulirkan pada tahun 1999 dan efektif berlaku 1 Januari 2001, muncul pula musim baru yaitu musim pemekaran daerah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Pasca implementasi Otonomi Daerah, usul pemekaran daerah begitu gencar seperti banjir bandang. Pemerintah daerah dan Pusat, legislatif daerah dan pusat sepertinya tidak dapat membendung keinginan pemekaran. Data menunjukkan bahwa hingga saat ini sekitar 170-an terbentuk daerah kabupaten/kota dan provinsi baru akibat pemekaran. Belum lagi jika ditambah sekitar 85% usulan yang tidak disetujui. <span> </span>Dengan demikian, paling tidak ada sekitar 400-an kabupaten kota saat ini dan 33 provinsi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Begitu gencarnya usul pemekaran daerah, tahun 2005 presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus mengeluarkan moratorium untuk mencegah pembentukan daerah baru. Sayangnya, langkah ini belum efektif untuk menghempang keinginan segelintir elit daerah dan juga para perantau asal daerah mengajukan usul pemekaran. Begitu pula tahun 2007 dihadapan sidang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) presiden meminta DPD agar bersama-sama menahan usul pemekaran daerah. Sekali lagi, inipun belum berjalan efektif. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Pemekaran di Provinsi Sumatera Utara</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Sebelumnya, para murid Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama akan begitu mudah menjawab jika ditanyakan berapa jumlah kabupaten/kota di provinsi Sumatera Utara. Jawabannya waktu itu adalah 11 kabupaten dan 6 kotamadya. Dikatakan mudah, karena jumlah ini tidak akan mengalami perubahan dalam jangka waktu yang lama. Berbeda dengan saat ini, tiba-tiba dalam waktu satu tahun bisa bertambah<span>  </span>satu, dua atau lebih kabupaten/kota yang baru. Dengan demikian, jika ada pertanyaan yang sama saat ini, maka jawabannya tergantung hingga tahun berapa yang dimaksudkan dan apakah termasuk daerah yang baru saja disetujui oleh DPR RI. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Setidaknya ada 13 kabupaten/kota yang baru terbentuk pasca otonomi daerah di provinsi Sumatera Utara. Daerah kabupaten/kota dimaksud adalah Pakpak Bharat, Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Samosir, Serdang Bedagai, Batubara, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Kota Sidempuan, Nias Utara, Nias Barat dan Kota Nias. Saat ini masih pula ada usul pembentukan daerah kabupaten baru seperti kabupaten Simalungun Hataran sebagai pemekaran dari kabupaten Simalungun dan isu pemekaran kembali kabupaten Deli Serdang. Sementara itu, untuk level provinsi tidak kurang 6 usul pemekaran, sebagaimana dikemukakan oleh Gubernur Sumatera Utara, yaitu provinsi Tapanuli, provinsi Sumatera Tenggara, provinsi Tapanuli Barat, provinsi Asahan Labuhan Batu, provinsi Nias dan provinsi Sumatera Timur. Namun, usul provinsi Sumatera Timur saat ini tidak terdengar lagi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Argumen yang disampaikan oleh mereka yang mengusulkan pemekaran daerah adalah karena adanya tuntutan masyarakat. Benarkan demikian? Apakah masyarakat dalam arti luas memang menghendaki pemekaran daerah? Atau jangan-jangan ini hanya keinginan dari segelintir elit daerah dan perantau asal daerah sebagaimana banyak kita dengar pada akhir-akhir ini. Bukankah masyarakat lebih menginginkan bertambahnya pendapatan, anak-anak bisa sekolah, harga sembako terjangkau, lapangan kerja terbuka, infrastruktur terbangun, daripada<span>   </span>sekedar pemekaran daerah? Hal ini tentunya sangat berkaitan erat dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh departemen dalam negeri terhadap daerah hasil pemekaran di Sumatera Utara yang menunjukkan bahwa hanya kabupaten Serdang Bedagai yang secara signifikan memberikan perubahan berarti dari sejumlah daerah hasil pemekaran.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Jangan Hanya Sekedar Pemekaran</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Dari sisi Kebijakan Publik, mudahnya lolos usul pemekaran daerah adalah karena adanya berbagai kepentingan kelompok yang saling bertautan. Mereka adalah kelompok elit daerah, elit perantau asal daerah, beberapa anggota DPRD setempat, beberapa anggota DPRD provinsi, beberapa anggota DPR RI. Kelompok ini berkolaborasi bagaimana menggolkan pembentukan daerah baru. Biasanya usul pemekaran daerah ini dilakukan melalui hak inisiatif DPR RI, karena cara inilah yang paling mudah dan cepat. Kolaborasi kelompok ini biasanya cenderung memudahkan isu pemekaran daerah masuk menjadi agendanya pemerintah dan legislasi, baik daerah maupun pusat. Tinggal bagaimana kemudian kelompok tersebut me-<em>lobby</em> kepala daerah dan legislatif dan menjalani setiap tahap mekanisme pengusulan pemekaran daerah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Faktor lain yang membuat usul pemekaran daerah begitu gencar adalah adanya dana besar yang tersedia. Dana besar ini tentunya sangat menggiurkan bagi setiap kelompok atau orang untuk ikut dalam pemekaran dimaksud, meskipun barangkali bukan ini motivasi utama. Akan tetapi, agar sebuah usul pemekaran bisa lolos memang sangat membutuhkan dana yang besar. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa <em>lobby-lobby</em> biasanya lebih efektif dalam meloloskan usulan daripada mengajukan data yang lengkap sebagai syarat pemekaran. Untuk <em>lobby</em>, pastilah membutuhkan biaya. Pertanyaannya adalah darimana biaya ini? Apakah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau dari iuran panitia pendiri? Ini sebenarnya yang harus terbuka ke publik. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Usul pemekaran daerah tentulah tidak tabu dan sah-sah saja, tetapi semuanya harus sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ada. Satu hal yang perlu ditekankan adalah bahwa pemekaran daerah jangan sampai mengabaikan sasaran awal seperti meningkatnya pendapatan masyarakat, terjangkaunya harga sembako, murahnya biaya pendidikan (jika mungkin gratis), mudahnya akses terhadap pelayanan kesehatan dan administrasi ke-pendudukan, terbangunnya infrastruktur, terbukanya lapangan kerja baru. Jika pemekaran pada akhirnya mengabaikan hal dimaksud, maka benarlah apa yang dikatakan orang selama ini bahwa pemekaran hanya ditujukan untuk menambah jabatan-jabatan dan menciptakan “raja-raja” kecil baru di daerah.</span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/marlanhutahaean.wordpress.com/67/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/marlanhutahaean.wordpress.com/67/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/marlanhutahaean.wordpress.com/67/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/marlanhutahaean.wordpress.com/67/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/marlanhutahaean.wordpress.com/67/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/marlanhutahaean.wordpress.com/67/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/marlanhutahaean.wordpress.com/67/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/marlanhutahaean.wordpress.com/67/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/marlanhutahaean.wordpress.com/67/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/marlanhutahaean.wordpress.com/67/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/marlanhutahaean.wordpress.com/67/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/marlanhutahaean.wordpress.com/67/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/marlanhutahaean.wordpress.com/67/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/marlanhutahaean.wordpress.com/67/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marlanhutahaean.wordpress.com&amp;blog=4076529&amp;post=67&amp;subd=marlanhutahaean&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://marlanhutahaean.wordpress.com/2009/02/06/musim-deklarasi-pemekaran-daerah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e1da275203b40a0114871f1f68f232cd?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">marlanhutahaean</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sistem Suara Terbanyak dan Politik Kedaulatan Rakyat</title>
		<link>http://marlanhutahaean.wordpress.com/2009/01/06/sistem-suara-terbanyak-dan-politik-kedaulatan-rakyat/</link>
		<comments>http://marlanhutahaean.wordpress.com/2009/01/06/sistem-suara-terbanyak-dan-politik-kedaulatan-rakyat/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Jan 2009 03:44:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>marlanhutahaean</dc:creator>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://marlanhutahaean.wordpress.com/?p=65</guid>
		<description><![CDATA[Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan sistem suara terbanyak dalam penentuan calon anggota legislatif terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) anggota legislatif, mendapat apresiasi yang sangat tinggi dari publik (baca : rakyat). Keputusan itu dianggap pula sebagai kemenangan publik yang selama beberapa kali Pemilu merasa dibohongi oleh Partai Politik (Parpol). Pada Pemilu tahun 2004 lalu misalnya, publik [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marlanhutahaean.wordpress.com&amp;blog=4076529&amp;post=65&amp;subd=marlanhutahaean&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><span style="font-size:22pt;">K</span></strong><span style="font-size:small;">eputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan sistem suara terbanyak dalam penentuan calon anggota legislatif terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) anggota legislatif,<span id="more-65"></span> mendapat apresiasi yang sangat tinggi dari publik (baca : rakyat). Keputusan itu dianggap pula sebagai kemenangan publik yang selama beberapa kali Pemilu merasa dibohongi oleh Partai Politik (Parpol). Pada Pemilu tahun 2004 lalu misalnya, publik memilih calon anggota legislatif yang dikenalnya dan kebetulan berada pada nomor<span>  </span>urut kecil, tetapi karena suaranya tidak cukup memenuhi Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) meskipun memperoleh suara terbanyak dari semua calon di partainya, maka yang terpilih adalah calon yang berada pada nomor urut paling kecil. Dapat dibayangkan betapa kecewanya para konstituen dari calon tersebut. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, cara-cara seperti Pemilu tahun 2004 diulangi kembali. UU ini mengatur bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai anggota DPR dan DPRD seorang calon harus meraih suara minimal 30 % dari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Jujur saja bahwa syarat ini tentunya akan menguntungkan calon pada nomor urut kecil. Alasannya adalah untuk meraih 30 % suara dari BPP bukanlah perkara yang mudah. Dengan demikian, apa yang disetir oleh beberapa anggota DPR ketika pertama kali UU ini disetujui yang mengatakan bahwa pada Pemilu legislatif tahun 2009 Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka hanya basa-basi politik saja. Faktanya jika itu benar-benar diterapkan pastilah calon yang berada pada nomor urut kecil yang terpilih.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Kebakaran Jenggot</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Pasca keputusan MK yang menetapkan suara terbanyak dalam menetapkan calon terpilih anggota legislatif, selain mendapatkan respon positif dari publik, juga mendapatkan respon kekecewaan, khususnya dari Parpol atau caleg yang sudah merasa di atas angin jika ketentuan lama yang dijalankan. Berbagai argumen diajukan untuk mempengaruhi publik yang intinya seolah-oleh keputusan MK merugikan sekelompok orang atau bagian dari publik tertentu. Misalnya bahwa keputusan itu merugikan kaum perempuan yang kuota dan nomor urutnya sudah diatur pada UU No. 10 Tahun 2008, persoalan dalam pelimpahan suara yang memilih tanda gambar dan bukan caleg, menentukan siapa yang ditetapkan jika jumlah suara terbanyak jumlahnya lebih dari satu orang sementara kursi yang tersedia terbatas, terjadinya potensi jual-beli suara, orang berduitlah yang akan memenangkan pemilihan karena dianggap bisa “membeli” suara, Indonesia telah menerapkan demokrasi liberal dan segudang argumen lainnya. Respon kekecewaan ini dapat dipahami, karena bisa saja<span>  </span>strategi politik yang sudah disiapkan Parpol atau setiap caleg menjadi berantakan dengan adanya keputusan itu. Padahal jika mereka memposisikan diri sebagai rakyat biasa dan bukan sebagai pengurus Parpol atau caleg, pastilah mereka akan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap keputusan itu. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Berbagai argumen di atas sesungguhnya bukanlah menjadi masalah. Menyangkut perempuan misalnya, sebenarnya pada saat konsultasi publik membahas <em>draft </em>perubahan UU Paket Politik di Medan tahun 2006 sebagian peserta meminta agar angka 30% untuk perempuan tidak perlu dicantumkan. Alasannya adalah bahwa pencantuman angka 30% justru dapat dianggap sebagai melemahkan kaum perempuan itu sendiri, yakni mereka dianggap tidak mampu. Waktu itu pertanyaannya adalah mengapa 30% dan bukan 50% atau 70% misalnya. Terkait kemana suara yang memilih tanda gambar dan bukan caleg dilimpahkan, sebenarnya ini adalah persoalan sederhana. Jika suara terbanyak yang menjadi syarat untuk terpilih, maka logikanya suara yang memilih tanda gambar tadi otomatis diberikan kepada caleg yang meraih suara terbanyak. Selain digunakan untuk mengimbangi suara terbanyak dari caleg Parpol lain, juga dianggap sebagai bonus kepada caleg tersebut karena sudah berhasil meraih suara terbanyak. Kemudian, meskipun kecenderungannya sangat kecil, <span> </span>untuk menentukan siapa yang ditetapkan <span> </span>jika terdapat caleg yang meraih suara terbanyak lebih dari satu orang sementara kursi yang tersedia terbatas, dapat ditentukan misalnya dengan akumulasi jumlah suara yang diraih oleh Parpolnya. Sementara itu, terkait dengan potensi terjadinya jual beli suara, sebenarnya dengan ketentuan lama pun itu bisa terjadi. Hanya saja kekhawatiran ini justru mendiskreditkan pemilih yang seolah-olah semua pemilih dapat dibeli dengan uang dan tidak punya harga diri. Sedangkan argumen yang menyatakan hanya orang berduitlah yang akan memenangkan pemilihan belum tentu semuanya benar, karena masih sangat tergantung bagaimana dia mengelola uangnya. Ingat bahwa pemilih sudah sangat cerdas dalam menentukan pilihannya. Bisa saja mereka yang memiliki uang banyak membagi-bagikan sesuatu kepada pemilih, tetapi siapa yang dipilih oleh pemilih ditentukan pada kehadiran dan pilihannya di bilik suara. Terakhir bahwa keputusan MK telah membuat Indonesia telah menerapkan sistem demokrasi liberal sama sekali tidak benar, yang benar adalah diterapkannya demokrasi rakyat. Rakyatlah yang menentukan siapa yang pantas untuk duduk dan menjadi anggota dewan yang terhormat itu. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Implikasi Positif</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Sadar atau tidak sebenarnya keputusan MK ini memberikan implikasi positif yang sangat luas dan berharga untuk bangsa ini. <span style="text-decoration:underline;">Pertama</span>, sebagaimana telah disinggung di atas, dengan keputusan itu publik benar-benar pemegang kedaulatan dalam menentukan siapa caleg yang pantas untuk duduk di kursi DPR/DPRD atau menjadi anggota dewan yang terhormat. <span style="text-decoration:underline;">Kedua</span>, mereka yang terpilih pada umumnya benar-benar dikenal oleh pemilihnya, sehingga ketika caleg tadi menjadi anggota dewan pastilah dia akan berusaha untuk memperjuangkan kepentingan daerah konstituennya.<span>  </span><span style="text-decoration:underline;">Ketiga</span>, setiap anggota Parpol tidak perlu lagi saling memperebutkan posisi ketua atau pengurus Parpol sebagaimana yang selama ini terjadi. Menjadi pengurus apalagi ketua Parpol bukan lagi sasaran antara tetapi dianggap sebagai pengabdian saja. Berbeda dengan yang selama ini terjadi, setiap orang dalam Parpol tertentu berusaha untuk merebut ketua atau pengurus agar bisa menentukan dan mendapatkan nomor urut jadi pada setiap penentuan daftar urut caleg. Ke depan Parpol akan diurus oleh orang-orang professional (tidak harus anggota Parpol) yang dapat mengembangkan dan meraih visi, misi, sasaran, dan tujuan Parpol. <span style="text-decoration:underline;">Keempat</span>, ke depan agar setiap orang yang ingin menjadi caleg agar benar-benar mengukur dirinya terlebih dahulu dengan merenungkan apa yang sudah diperbuatnya untuk publik, paling tidak untuk mereka yang akan menjadi calon konstituennya dan bukan hanya untuk Parpolnya saja. Kemudian merenungkan pula apakah nantinya saya mampu dalam menjalankan tugas-tugas sebagai anggota dewan yang sesungguhnya sangat berat, terutama dalam menghasilkan berbagai kebijakan yang memenuhi kepentingan publik. <span style="text-decoration:underline;">Kelima,</span> keputusan MK ini mengingatkan para angota DPR sekarang dan yang akan datang agar dalam setiap merumuskan UU bersikap mendahulukan kepentingan publik, jujur dan cermat. Manakala UU yang dirumuskan mencederai kepentingan publik, ingatlah bahwa publik melalui MK sudah menunggu untuk<span>  </span>mengoreksi atau membatalkannya.<span>  </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/marlanhutahaean.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/marlanhutahaean.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/marlanhutahaean.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/marlanhutahaean.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/marlanhutahaean.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/marlanhutahaean.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/marlanhutahaean.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/marlanhutahaean.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/marlanhutahaean.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/marlanhutahaean.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/marlanhutahaean.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/marlanhutahaean.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/marlanhutahaean.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/marlanhutahaean.wordpress.com/65/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marlanhutahaean.wordpress.com&amp;blog=4076529&amp;post=65&amp;subd=marlanhutahaean&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://marlanhutahaean.wordpress.com/2009/01/06/sistem-suara-terbanyak-dan-politik-kedaulatan-rakyat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e1da275203b40a0114871f1f68f232cd?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">marlanhutahaean</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
